Dalam masa pandemi ini dapat membuat semua aktivitas yang ingin dilakukan setiap orang dapat terhalang, tetapi tidak dengan sekolompok Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum yang melakukan sebuah Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan PKM ini dilakukan untuk memberikan sebuah ilmu pengetahuan terhadap Anak-anak di Saung Jingga mengenai hukum dengan tema “Sosialisasi Bagi Anak Usia Dini Mengenai Manfaat dan Dasar-dasar Hukum.”
- Memberikan sosialisasi mengenai Manfaat dan Dasar-dasar Hukum serta Hak dan Kewajiban Anak dalam UU Perlindungan Anak kepada Anak-anak di Saung Jingga,
- Melakukan diskusi Tanya jawab kepada Anak-anak di Saung Jingga terkait ketidaktahuan mereka mengenai materi yang kami bawakan,
- Melakukan test secara langsung dengan menggunakan Pretest dan Postest untuk mengetahui sejauh mana pemahaman Anak-anak di Saung Jingga mengenai materi yang kami bawakan.
PKM ini dilakukan dengan diawali sambutan oleh Dosen Pembimbing Bapak Hendrik F. Siregar S.H.,M.H. lalu dilanjutkan sambutan oleh perwakilan Saung Jingga. Kegiatan ini diketuai oleh Anastasya Angela selaku pemateri dan Anggota Eva Faturahmah, Natasya Putri widyaningtyas, Nurul Sarah Tamini Putri, Shafirah Nurul Aulia.
Berdasarkan PKM tersebut kami mendapatkan hasil bahwasannya sebelum kami melakukan sosialisasi mengenai Manfaat dan Dasar-dasar Hukum, Anak-anak di Saung Jingga banyak yang belum mengetahuinya, tetapi setelah kami melakukan penyuluhan ini, Anak-anak di Saung Jingga mulai memahami manfaat dan Dasar-dasar Hukum dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Acara PKM yang kami lakukan berjalan dengan lancar, sangat seru dan kondusif sehingga kami merasa seperti saudara bagi Anak-anak di Saung Jingga. Semoga dengan adanya Kegiatan PKM ini kami memberikan pembelajaran yang berguna bagi Anak-anak di Saung Jingga dan bisa disebarluaskan ke lingkungan agar lebih mengetahui Manfaat dan Dasar-dasar Hukum yang ada di Indonesia.